KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 2002 TENTANG PENGESAHAN PROPOSED FOURTH AMENDMENT OF THE ARTICLES OF AGREEMENT OF THE INTERNATIONAL MONETARY FUND (USULAN PERUBAHAN KEEMPAT ANGGARAN DASAR DANA MONETER INTERNASIONAL)
Menimbang
- bahwa perubahan Persetujuan Dana Moneter Internasional sebagaimana telah disetujui oleh Dewan Gubernur Dana Moneter Internasional pada tanggal 23 September 1997 yang tertuang dalam Resolusi No. 52-4 dimaksudkan agar semua negara anggota DanaMoneter Internasional memperoleh alokasi Special Drawing Rights (SDR) yang sama melalui satu kali alokasi khusus SDR sejumlah 29,315788813 persen dari kuota per tanggal 19 September 1997;
- bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Amendment tersebut dengan Keputusan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 9 Tahun 1966 tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia dalam Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development) (Lembaran Negara Tahun 1966) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2819);
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1967 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1966 tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia dalam Dana Moneter Internasional (InternationalMonetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development) (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 3);
- Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1969 tentang Pengesahan Keikutsertaan Indonesia dalam Fasilitas Special Drawing Rights (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2885);
- Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1976 tentang Pengesahan Pernyataan Persetujuan Republik Indonesia atas Pasal-pasal Persetujuan Dana Moneter Internasional (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 47);
- Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1992 tentang Pengesahan Pernyataan Persetujuan Republik Indonesia atas Proposed Third Amendment of the Articles of Agreement of the International Monetary Fund (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 83);
Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2002
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id