KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2002 TENTANG AMNESTI
Menimbang
- bahwa dalam upaya untuk mewujudkan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih menjamin kelancaran penyelengaraan pemerintahan negara, pembangunan nasional, memperkokoh hak asasi manusia, rekonsialiasi nasional serta persatuan dan kesatuan bangsa, diperlukan adanya upaya hukum yang berupa pemberian amnesti dan rehabilitasi ;
- bahwa setelah memperhatikan pertimbangan Ketua Dewan perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam suratnya Nomor PW.001/4112/DPR-RI/1999 tanggal 15 Nopember 1999, Ketua Mahkamah Agung dalam suratnya Nomor KMA/12I7/XII/1999 tanggal 31 Desember 1999, dan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dalam suratnya Nomor M.PW.07.03-219 tanggal 24 Agustus 2001, dipandang perlu untuk memberikan amnesti dan rehabilitasi kepada mereka yang tersebut dalam surat dimaksud ;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar 1945 ;
Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2002
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id