KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 TAHUN 2000 TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK CHILE MENGENAI PROMOSI DAN PERLINDUNGAN PENANAMAN MODAL SECARA TIMBAL BALIK BESERTA PROTOKOL DAN NOTA PERTUKARAN DIPLOMATIK
Menimbang
- bahwa di Santiago, Chile, pada tanggal 7 April 1999 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile mengenai Promosi dan Perlindungan Penanaman Modal Secara Timbal Balik beserta Protokol dan telah menandatangani pula Nota Pertukaran Diplomatik pada tanggal 23 Desember 1999 di Santiago, Chile, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile;
- bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Perjanjian beserta
Protokol dan Nota Pertukaran Diplomatik tersebut dengan Keputusan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945.
Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id