KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56 TAHUN 2000 TENTANG SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Menimbang
- bahwa untuk lebih memperlancar pelaksanaan tugas Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Sekretariat Wakil Presiden.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id