KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2002 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 169 TAHUN 2000 TENTANG POKOK-POKOK ORGANISASI PERTAMINA
Menimbang
- bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2002 tentang Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, maka fungsi pembinaan dan pengawasan pengusahaan Kontraktor Production Sharing dialihkan dari Pertamina kepada Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 2000 tentang Pokok-pokok Organisasi Pertamina;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4152);
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2002 tentang Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2002 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4216);
- Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 2000 tentang Pokok-pokok Organisasi Pertamina;
Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 2002
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id