KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58 TAHUN 2002 TENTANG PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN MEDAN, SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN MAGELANG, SEKOLAH TINGGIPENYULUHAN PERTANIAN GOWA, DAN SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN MANOKWARI
Menimbang
- bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan dan meningkatkan sumber daya manusia yang terdidik dan profesional di bidang pertanian, dipandang perlu mendirikan Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian sebagai perguruan tinggi kedinasan di lingkungan Departemen Pertanian;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3859);
- Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 2002;
- Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2002
Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 2002
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id