KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58 TAHUN 2004 TENTANG PENANGANAN GULA YANG DIIMPOR SECARA TIDAK SAH
Menimbang
- bahwa gula merupakan komoditas yang mempunyai nilai strategis bagi ketahanan pangan dan peningkatan pertumbuhan perekonomian masyarakat Indonesia;
- bahwa pengadaan gula yang berasal dari impor secara tidak sah, telah menimbulkan kerugian yang sangat besar pada pendapatan petani tebu/produsen gula dalam negeri;
- bahwa dalam rangka mewujudkan program pemerintah untuk menciptakan swasembada gula dan meningkatkan pendapatan petani tebu, dipandang perlu untuk mengatur penanganan gula yang diimpor secara tidak sah dengan Keputusan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 8 Prp Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2469);
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274);
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2473) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 68 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 4402);
Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 2004
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id