KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 59 TAHUN 2002 TENTANG RENCANA AKSI NASIONAL PENGHAPUSAN BENTUK-BENTUK PEKERJAAN TERBURUK UNTUK ANAK
Menimbang
- bahwa anak Indonesia baik sebagai individu maupun sebagai generasi penerus bangsa harus dijaga pertumbuhan dan perkembangannya sehingga anak dapat berkembang secara wajar baik fisik, mental, sosial, dan intelektualnya;
- bahwa bekerja bagi anak terutama pada jenis pekerjaan-pekerjaanyang terburuk sangat membahayakan bagi anak dan akan menghambat anak untuk tumbuh dan berkembang secara wajar disamping sangat bertentangan pula dengan hak asasi anak dan nilai-nilai kemanusiaan yang diakui secara universal;
- bahwa Indonesia telah mengesahkan ILO Convention No. 182 Concerning the Prohibition and Immediate Action for the Elimination of the Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO Nomor 182 Mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak) dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000;
- bahwa ketentuan Pasal 6 Konvensi ILO Nomor 182 tersebut mengamanatkan untuk menyusun dan melaksanakan Program Aksi Nasional untuk menghapus bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak;
- bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dipandang perlu menetapkan Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak dengan Keputusan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan ILOConvention No. 182 Concerning the Prohibition and Immediate Action for the Elimination of the Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO Nomor 182 Mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Untuk Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak) (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3941);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan LembaranNegara Nomor 3952);
- Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2001 tentang Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak;
Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id