KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 59 TAHUN 2003 TENTANG TUNJANGAN JABATAN BAGI PEJABAT NEGARA DI LINGKUNGAN LEMBAGA TERTINGGI/TINGGI NEGARA
Menimbang
- bahwa tunjangan jabatan bagi Pejabat Negara di lingkungan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan atas permintaan sebagaimana tercantum dalam Surat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor KU.00/6819/DPR-RI/2002 tanggal 0 Desember 2002, maka dipandang perlu untuk menyesuaikan Tunjangan Jabatan Pejabat Negara di lingkungan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dengan Keputusan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 71, TambahanLembaran Negara Nomor 182);
- Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 150);
- Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001;
Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2003
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id