KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2001 TENTANG PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAN KABUPATEN/KOTA YANG BARU DIBENTUK SETELAH PEMILIHAN UMUM 1999
Menimbang
- bahwa saat ini pembentukan daerah-daerah baru baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota terus mengalami perkembangan, sehingga perlu diatur mengenai penetapan jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah-daerah bersangkutan;
- bahwa Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2000 Tentang Penetapan Jumlah dan Tata Cara Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota yang baru dibentuk setelah Pemilihan Umum 1999, yang merupakan tindak lanjut dari pembentukan daerah-daerah baru yang diatur dalam Undang-undang Nomor 45 sampai dengan Nomor 55 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 sampai dengan Nomor 15 Tahun 2000, dipandang tidak memenuhi kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu mengganti Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2000 Tentang Penetapan Jumlah dan Tata Cara Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi danKabupaten/Kota yang baru dibentuk setelah Pemilihan Umum 1999;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3959);
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I (Propinsi), dan Dewan Perwaklan Rakyat Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota) dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
- Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2000 tentang Penetapan Jumlah dan Tata Cara Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota Yang Baru Dibentuk Setelah Pemilihan Umum 1999;
Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2001
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id