Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Perpanjangan Masa Tugas Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir
Menimbang
- bahwa berhubung pelaksanaan tugas Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2004 belum selesai seluruhnya, maka dipandang perlu memperpanjang masa tugas Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir dengan Keputusan Presiden.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir.
Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2005
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.