Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
Menimbang
- bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Kunjungan Kenegaraan Presiden ke Republik Islam Iran dan Kunjungan Kerja Presiden ke Senegal dan Uni Emirat Arab pada tanggal 10 sampai dengan 16 Maret 2008, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipanqang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri.
Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2008
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.