KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL
Menimbang
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang Dewan Sumber Daya Air, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Dewan Sumber Daya Air Nasional.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
- Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006;
- Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2008;
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang Dewan Sumber Daya Air.
Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2009
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id