Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia
Menimbang
- bahwa dalam rangka meningkatkan peranan Dewan Koperasi Indonesia sebaga i organisasi tunggal gerakan koperasi Indonesia da lam memperjuangkan kepentingan dan sebagai pembawa aspirasi koperasi, diperlukan Anggaran Dasar yang mencerminkan aspirasi, visi, dan misi seluruh gerakan koperasi Indonesia, sehingga secara efektif dapat dijadikan landasan kerja bagi gerakan koperasi Indonesia;
- bahwa untuk mewujudkan upaya sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah dilaksanakan penyempurnaan atas Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia melalui pembahasan dalam Rapat Anggota Dewan Koperasi Indonesia tanggal 20 Januari 2010;
- bahwa sehuhungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu mengesahkan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia yang dihasilkan dan ditetapkan dalam Rapat Anggota Dewan Koperasi Indonesia tanggal 20 Januari 2010, dengan Keputusan Presiden.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 t ent ang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3502).
Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2011
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.