Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan perdagangan Internasional
Menimbang
- bahwa kerja sama perdagangan bebas (Free Trade Agreement/FTA) dan kerja sama ekonomi komprehensif (Comprehensive Economic Partnership Agreement/CEPA) dengan negara-negara mitra di forum bilateral dan regional, serta dinamika perundingan di forum multilateral telah mengalami perkembangan yang sangat pesat dan memberi dampak yang signifikan terhadap perekonomian nasional Indonesia, sehingga perlu untuk memperkuat dan meningkatkan peran aktif Indonesia dalam setiap perundingan perdagangan internasional;
- bahwa telah terjadi perubahan struktur organisasi kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan
penanganan kerja sama perdagangan internasional sehingga perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pembentukan Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Internasional; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Keputusan Presiden tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pembentukan Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Internasional.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Keputusan Presiden Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri;
- Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011; - Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011;
- Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011.
Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2013
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.