Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 2004

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60 TAHUN 2004 TENTANG PENINGKATAN STATUS KANTOR URUSAN KEPENTINGAN REPUBLIK INDONESIA MENJADI KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA DI DILI, REPUBLIK DEMOKRATIK TIMOR LESTE

 

Menimbang

  • bahwa Negara Republik Indonesia telah membuka Kantor Urusan Kepentingan Republik Indonesia di Dili, Timor Leste sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2000 tentang Pembukaan Kantor Urusan Kepentingan Republik Indonesia di Dili, Timor Timur;
  • bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2000 di atas, Kantor Urusan Kepentingan Republik Indonesia tersebut dapat ditingkatkan menjadi Kantor Perwakilan Diplomatik;
  • bahwa antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Demokratik Timor Leste telah sepakat untuk membentuk Perwakilan Diplomatik masing-masing negara sebagaimana tertuang dalam Komunike Bersama tanggal 2 Juli 2002;
  • bahwa peningkatan status Kantor Urusan Kepentingan Republik Indonesia menjadi Kedutaan Besar Republik Indonesia dimaksudkan dalam rangka kesinambungan pengurusan dan perlindungan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia di Republik Demokratik Timor Leste serta untuk meningkatkan hubungan bilateral dan kerjasama antara kedua negara;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Peningkatan Status Kantor Urusan Kepentingan Republik Indonesia menjadi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Dili, Republik Demokratik Timor Leste;

 

Mengingat

  • Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3882);
  • Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri;

 

Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 2004

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [795.00 B]

 

Kunjungi https://catatanhukum.id  untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya."

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS   Menimbang bahwa Pemerintah berupaya

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN   Menimbang bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL  ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK   Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna

Read More »