KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 2001 TENTANG TIM PENGKAJIAN PENGELOLAAN KOMPLEK KEMAYORAN
Menimbang
- bahwa dalam rangka lebih menertibkan pengelolaan dan pendayagunaan aset milik Negara di lingkungan Komplek Kemayoran, dipandang perlu membentuk Tim Pengkajian Pengelolaan Komplek Kemayoran;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-undang Dasar 1945;
- Indonesische Comptabiliteitswet (Staatsblad 1925 Nomor 448), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indonesische Comtabiliteitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
- Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1985 tentang Badan Pengelola Komplek Kemayoran sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1999; Tahun 2000;
Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2001
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id