KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 2002 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS KREDIT BAGI ANGGOTA KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA UNTUK PEMBELIAN KENDARAAN PERORANGAN
Menimbang
- bahwa untuk membantu kelancaran tugas sehari-hari para Anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara, dipandang perlu memberikan kemudahan kepada Anggota yang bermaksud membeli kendaraan perorangan dalam bentuk pemberian subsidi bunga kredit pembelian kendaraan;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1999 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan serta Pemberhentian Angggota Komisi Pemeriksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3864);
- Keputusan Presiden Nomor 127 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara dan Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara;
Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2002
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id