KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62 TAHUN 2000 TENTANG KOORDINASI PENATAAN RUANG NASIONAL
Menimbang
- bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional diperlukan langkah-langkah yang terkoordinasi untuk menangani masalah penataan ruang dan pembinaan serta pengembangan kebijakan tata ruang;
- bahwa untuk tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah dibentuk Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional (BKTRN) melalui Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1993 yang dalam perkembangannya perlu dilakukan perubahan-perubahan sehubungan dengan upaya peningkatan koordinasi dan kinerja pembangunan yang harus disesuaikan dengan fungsi Departemen/Instansi yang terkait;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1993 tentang Koordinasi Pengelolaan Tata Ruang Nasional;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nommor 3501);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nommor 3839);
- Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara;
- Keputusan Presiden Nomor 135 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator;
- Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen;
Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id