KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62 TAHUN 2002 TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA MUARA TEBO, PENGADILAN AGAMA SENGETI, PENGADILAN AGAMA GUNUNG SUGIH, PENGADILAN AGAMA BLAMBANGAN UMPU, PENGADILAN AGAMA DEPOK, PENGADILAN AGAMA CILEGON, PENGADILAN AGAMA BONTANG, PENGADILAN AGAMA SANGATTA, PENGADILAN AGAMA BUOL, PENGADILAN AGAMA BUNGKU, PENGADILAN AGAMA BANGGAI, DAN PENGADILAN AGAMA TILAMUTA
Menimbang
- bahwa dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat dan biaya ringan, dipandang perlu membentuk Pengadilan Agama Muara Tebo, Pengadilan Agama Sengeti, Pengadilan Agama Gunung Sugih, Pengadilan Agama Blambangan Umpu, Pengadilan Agama Depok, Pengadilan Agama Cilegon, Pengadilan Agama Bontang, Pengadilan Agama Sangatta, Pengadilan Agama Buol, Pengadilan Agama Bungku, Pengadilan Agama Banggai, dan Pengadilan Agama Tilamuta;
- bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Pengadilan Agama dibentuk dengan Keputusan Presiden;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Pengadilan Agama Muara Tebo, Pengadilan Agama Sengeti, Pengadilan Agama Gunung Sugih, Pengadilan Agama Blambangan Umpu, Pengadilan Agama Depok, Pengadilan Agama Cilegon, Pengadilan Agama Bontang, Pengadilan Agama Sangatta, Pengadilan Agama Buol, Pengadilan Agama Bungku, Pengadilan Agama Banggai, dan Pengadilan Agama Tilamuta;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3879);
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung(Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3316);
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan LembaranNegara Nomor 3400);
Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2002
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id