KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 64 TAHUN 2000 TENTANG PERUBAHAN STATUS PELAKSANAAN BEBERAPA PROYEK PEMERINTAH, BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN SWASTA YANG BERKAITAN DENGAN PEMERINTAH/BADAN USAHA MILIK NEGARA YANG SEMULA DITANGGUHKAN ATAU DIKAJI KEMBALI
Menimbang
- bahwa dalam rangka memulihkan perekonomian Indonesia, telah dilakukan pengkajian terhadap berbagai proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara dan Swasta yang berkaitan dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara yang berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1997 dijadwalkan pelaksanaannya;
- bahwa berdasarkan hasil pengkajian tersebut, dipandang perlu menciptakan perubahan status pelaksanaan beberapa proyek yang semula berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1997 dinyatakan ditangguhkan atau dikaji kembali menjadi diteruskan.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1997 tentang Penangguhan/ Pengkajian Kembali Proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, Dan Swasta Yang Berkaitan Dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara.
Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id