KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66 TAHUN 2004
TENTANG TUNJANGAN KERJA BAGI KETUA, WAKIL KETUA, SEKRETARIS, DAN ANGGOTA LEMBAGA SENSOR FILM
Menimbang
- bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Lembaga Sensor Film, dipandang perlu menetapkan Tunjangan Kerja Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Lembaga Sensor Film dengan Keputusan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3473);
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Usaha Perfilman (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3541);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1994 tentang Lembaga Sensor Film (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 12);
Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 2004
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id