KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 67 TAHUN 2000 TENTANG PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
- bahwa dalam upaya meningkatkan peran Perpustakaan Nasional untuk mengembangkan sumber daya perpustakaan dan kualitas sumber daya manusia yang secara aktif mampu mewujudkan tujuan pembangunan nasional, maka dipandang perlu menyempurnakan kedudukan, tugas dan fungsi serta susunan organisasi dan tata kerja Perpustakaan Nasional Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3418);
- Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3457);
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Serah Simpan dan Pengelolaan Karya Rekam Film Cerita atau Film Dokumenter (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3820);
- Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1998 tentang Pokok-pokok Organisasi Pemerintah Non Departemen;
Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id