Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 2001

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69 TAHUN 2001 TENTANG KOMITE NASIONAL AGENDA HABITAT II

 

Menimbang

  • bahwa Agenda Habitat II yang dihasilkan dalam Konferensi Habitat II di Istanbul Turki Tahun 1996 merupakan pernyataan sikap yang dikeluarkan oleh dan strategi bangsa-bangsa yang berada di bawah Persatuan Bangsa-Bangsa untuk melaksanakan pemenuhan kebutuhan permukiman untuk semua dan pengembangan permukiman yang berkelanjutan khususnya di negara-negara yang sedang berkembang;
  • bahwa Indonesia sebagai anggota dan peserta Agenda Habitat II berkewajiban untuk melaksanakan Keputusan Agenda Habitat II dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaannya dalam bentuk Country Report Indonesia, yang akan disampaikan dalam pertemuan Special Session On Habitat II Agenda Implementation Tahun 2001 di New York;
  • bahwa pertemuan Special Session On Habitat II Agenda Implementation akan menghasilkan keputusan-keputusan yang harus dan/atau menjadi komitmen untuk dilaksanakan sebagai tindak lanjut pelaksanaan Agenda Habitat II;
  • bahwa keputusan-keputusan hasil pertemuan Special Session On Habitat II Agenda Implementation perlu untuk dimasyarakatkan, dipantau, dan dievaluasi pelaksanaannya serta diupayakan jalan penyelesaiannya atas masalah-masalah yang ditemukan dalam pelaksanaannya untuk kurun waktu selama 5 (lima) tahun;
  • bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a,b,c, dan d dan dalamrangka penyusunan dan penyiapan Country Report Indonesia serta untuk meningkatkan pelaksanaan hasil pertemuan Special Session On Habitat II Agenda Implementation, dipandang perlu membentuk Komite Nasional Agenda Habitat II dengan Keputusan Presiden;

 

Mengingat

  • Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

 

Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 2001

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [795.00 B]

 

Kunjungi https://catatanhukum.id  untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya."

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS   Menimbang bahwa Pemerintah berupaya

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN   Menimbang bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL  ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK   Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna

Read More »