KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2000 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 153 TAHUN 1999 TENTANG BADAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI NASIONAL
Menimbang
- bahwa untuk lebih meningkatkan pelaksanaan tugas pemerintah di bidang informasi dan komunikasi nasional, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1999 tentang Badan Informasi dan Komunikasi Nasional.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1998 tentang Pokok-pokok Organisasi Lembaga Pemerintah Non Departemen;
- Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1999 tentang Badan Informasi dan Komunikasi Nasional.
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id