KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2003 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SLOVAKIA
Menimbang
- bahwa di Bratislava, Slovakia, pada tanggal 19 Juni 2002 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan Perdagangan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Slovakia, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Slovakia;
Mengingat
- bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Keputusan Presiden;
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2003
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id