Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
Menimbang
- bahwa Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi mempunyai peranan penting dalam mengungkap kebenaran
pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi pada masa lalu di luar pengadilan, guna mewujudkan perdamaian dan persatuan bangsa dan sekaligus mewujudkan rekonsiliasi dan persatuan nasional dalam jiwa saling pengertian; - bahwa untuk memperlancar pemilihan dan penentuan pemilihan anggota Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Pasal 33 ayat (5) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi menugaskan kepada Presiden untuk membentuk Panitia Seleksi yang keanggotaannya terdiri atas unsur pemerintah dan unsur masyarakat;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi;
- bahwa mereka yang namanya tercantum dalam Keputusan Presiden ini dipandang mampu melaksanakan tugas tersebut.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4429).
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2005
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.