Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi dan Pemilihan Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Menimbang
- bahwa untuk memperlancar pemilihan dan penentuan calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Pasal 19 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menugaskan kepada Presiden untuk membentuk Panitia Seleksi yang keanggotaannya terdiri atas unsur pemerintah dan unsur masyarakat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
- bahwa mereka yang namanya tercantum dalam Keputusan Presiden ini dipandang mampu melaksanakan tugas tersebut.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635).
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2007
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.