Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2008

Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2008 tentang Tim Nasional Pengalihan Aktifitas Bisnis Tentara Nasional Indonesia (TNI)

 

Menimbang

  • bahwa berdasarkan Pasal 76 Undnag-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, diatur bahwa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya undang-undang tersebut, Pemerintah harus mengambil alih seluruh aktifitas bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) baik secara langsung maupun tidak langsung.
  • bahwa dalam rangka pengalihan aktifitas bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh TNI sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu melakukan penilaian terhadap bisnis TNI dimaksud guna pengelolaan selanjutnya;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut diatas dipandang perlu untuk membentuk Tim Nasional Pengalihan Aktifitas Bisnis TNI dengan Keputusan Presiden.

 

Mengingat

  • Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
  • Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439).

 

Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2008

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

 

Kunjungi https://catatanhukum.id  untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya."

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS   Menimbang bahwa Pemerintah berupaya

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN   Menimbang bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL  ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK   Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna

Read More »