KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70 TAHUN 2001 TENTANG PEMBENTUKAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
Menimbang
- bahwa penyelenggaraan Pemilihan Umum dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum yang independen dan non partisan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum;
- bahwa Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 telah dibubarkan dengan Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2000 tentang Pembubaran Komisi Pemilihan Umum Sebagaimana Diatur Dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000, perlu membentuk Komisi Pemilihan Umum dengan Keputusan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3959);
Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2001
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id