KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70 TAHUN 2002 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
- bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 7 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dipandangperlu menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indoneisa Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia danPeran Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4168);
Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2002
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id