Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 2002

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71 TAHUN 2002 TENTANG PEMBERIAN GANTI RUGI KEPADA Sdr. EddY Tanumihardja/Tan Eng Hong

 

Menimbang

  • bahwa putusan Pengadilan Negeri/Ekonomi Cianjur Nomor : 1/PE/1965 tanggal 15 April 1965 telah merugikan Saudara Eddy Tanumihardja dahulu Tan Eng Hong, warganegara Indonesia karena dianggap identik dengan terdakwa saudara Tan Eng Hong, warganegara asing yang diadili secara in absentia.;
  • bahwa dalam proses penyidikan perkara tersebut telah disita oleh negara barang-barang milik Saudara Eddy Tanumihardja dahulu Tan Eng Hong dan isteri, kemudian dilelang tanggal 14 Pebruari 1972 dan hasil penjualannya telah disetor ke Kas Negara Bandung pada mata anggaran 20.3.1.1509;
  • bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur yang memeriksa dan mengadili perkara pidana peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Negeri Cianjur Nomor : 1/PE/1965 tanggal 15 April 1965 dalam Berita Acara Pendapat Nomor : 02/PK/PID/1993/PNCj tanggal 7Desember 1993 menyatakan  telah terjadi error in persona terhadap Saudara Eddy Tanumihardja dahulu Tan Eng Hong,  warganegaraIndonesia karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa saudara Eddy Tanumihardja dahulu Tan Eng Hong dan isteri bisa memperoleh nilai lawan/senilai harga barang yang disita karena secara material barangbarang tersebut sudah tidak ada atau karena sifatnya tidak mungkin dikembalikan;
  • bahwa setelah mempertimbangkan pendapat dan saran dari :
    1. Jaksa Agung dalam suratnya Nomor : R-173/A/C9/08/02/2000 tanggal 22 Agustus 2002;
    2. Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dalam suratnya Nomor : M.HN 03.10-02 tanggal 26 Januari 2001;
    3.Ketua Mahkamah Agung dalam suratnya Nomor : KMA/808/XII/2001 tanggal 11 Desember 2001, Maka dipandang perlu memulihkan hak Saudara Eddy Tanumihardja dahulu Tan Eng Hong dengan memberikan ganti rugi atas barangbarang milik Saudara Eddy Tanumihardja dahulu Tan Eng Hong dan isteri, yang telah disita oleh negara.

 

Mengingat

  • Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

 

Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 2002

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [795.00 B]

 

Kunjungi https://catatanhukum.id  untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya."

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS   Menimbang bahwa Pemerintah berupaya

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN   Menimbang bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL  ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK   Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna

Read More »