KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71 TAHUN 2004 TENTANG PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN ANGGARAN 2004
Menimbang
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang pendidikan , kesehatan dan bidang strategis lainnya dipandang perlu melakukan pengadaan Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah tahun anggaran 2004 yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945
- Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok kepegawaian ( Lembaran Negara tahun 1974 nomor 55 Tambahan lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 43 tahun 1999 ( Lembaran Negara Tahun 1999 nomor 169 , Tambahan lembaran Negara Nomor 3890);
- Undang-undang nomor 28 tahun 2003 tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 ( lembaran Negara tahun 2003 Nomor 139 Tambahan Lembarna Negara nomor 4337)
- Peraturan pemerintah nomor 97 tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri ( lembaran Negara tahuin 2000 nomor 194 tambahan Lembaran Negara nomor 4015 ) sebagai mana telah diubah dengan peraturan pemerintah Nomor 54 tahun 2003 ( Lembaran Negara tahun 2003 nomor 122 Tambahan lembaran nomor 4332)
- Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4016) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4192);
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil ( Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4263);
Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 2004
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id