KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 72 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 42 TAHUN 2002 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Menimbang
- bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan Negara dari sektor pajak, dengan Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, departemen/lembaga, pemerintah daerah, kantor/satuan kerja, proyek/bagian proyek dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib menyampaikan bahan-bahan keterangan yang menjadi wewenang dan tanggung jawabnya guna keperluan perpajakan kepada Menteri Keuangan untuk perhatian Direktur Jenderal Pajak;
- bahwa untuk memadukan dan mensinergikan bahan-bahan keterangan tersebut, dipandang perlu membentuk Bank Data Nasional dan Nomor Identitas Tunggal;
- bahwa dalam rangka pembentukan Bank Data Nasional dan Nomor Identitas Tunggal tersebut, serta untuk mewujudkan kesamaan pemahaman dan keterpaduan langkah dari seluruh departemen/lembaga, pemerintah daerah, kantor/satuan kerja, proyek/bagian proyek dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam rangka pembentukan Bank Data Nasional dan Nomor Identitas Tunggal dimaksud, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 206);
- Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4212);
Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id