KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74 T AHUN 2004 TENTANG PENGESAHAN WIPO PERFORMANCES AND PHONOGRAMS TREATY, 1996 (TRAKTAT WIPO MENGENAI PERTUNJUKAN DAN REKAMAN SUARA, 1996)
Menimbang
- bahwa di Jenewa, Swiss pada tanggal 20 Desember 1996 telah disetujui WIPO Performances and Phonograms Treaty, 1996 (Traktat WIPO mengenai Pertunjukan dan Rekaman Suara, 1996), sebagai hasil Konferensi Diplomatik;
- bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Treaty tersebut dengan Keputusan Presiden;
Mengingat
- Pasa14 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);
Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2004
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id