KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 2002 TENTANG PENGESAHAN AGREEMENT ESTABLISHING THE ISLAMIC CORPORATION FOR THE DEVELOPMENT OF THE PRIVATE SECTOR (PERSETUJUAN PENDIRIAN KORPORASI ISLAM UNTUK PEMBANGUNAN SEKTOR SWASTA)
Menimbang
- bahwa di Jeddah, Arab Saudi, pada tanggal 3 Nopember 1999 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Agreement Establishing The Islamic Corporation for The Development of The Private Sector (Persetujuan Pendirian Korporasi Islam untuk Pembangunan Sektor Swasta), sebagai hasil perundingan antara
Negara-negara anggota Ihe Islarnic Development Bank (IDB).
b. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan
Agreement tersebut dengan Keputusan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4012);
Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 2002
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id