Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 2003

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 2003 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 36 TAHUN 2003 TENTANG PENETAPAN GOLONGAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR DAN BESARNYA TARIF TOL PADA BEBERAPA JALAN TOL

 

Menimbang

  • bahwa dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat sebagai pengguna jalan tol,
    dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2003 telah dilakukan penyesuaian besarnya tarif tol pada beberapa ruas jalan tol;
  • bahwa ruas Jalan Tol Jagorawi dan ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek tidak termasuk ruas jalan tol yang disesuaikan tarifnya sehingga tarif kedua ruas jalan tol tersebut masih berlaku tarif sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1992;
  • bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana tersebut dalam huruf b, maka pencabutan
    Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1992 dimaksud, tidak meliputi tarif ruas Jalan Tol Jagorawi dan ruas Jalan Tol Cikampek;
  • bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana tersebut dalam huruf b dan huruf c, dipandang
    perlu untuk mengubah Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2003;

 

Mengingat

  • Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan
    Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
  • Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran NegaraNomor 3186);
  • Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3293);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1990 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3405) sebagaimana telah
    diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4096);
  • Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2003 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan
    Bermotor dan Besarnya Tarif Tol pada Beberapa Jalan Tol;

 

Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 2003

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [795.00 B]

 

Kunjungi https://catatanhukum.id  untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya."

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS   Menimbang bahwa Pemerintah berupaya

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN   Menimbang bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL  ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK   Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna

Read More »