KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 76 TAHUN 2002 TENTANG PENGESAHAN PROTOCOL 8 SANITARY AND PHYTOSANITARYMEASURES TO IMPLEMENT THE ASEAN FRAMEWORK AGREEMENT ON THE FACILITATION OF GOODS IN TRANSIT (PROTOKOL 8 KETENTUAN-KETENTUAN DI BIDANG SANITASI DAN FITOSANITASI SEBAGAI PELAKSANAAN PERJANJIAN TENTANG KEMUDAHAN BAGI BARANG-BARANG DALAM TRANSIT ASEAN)
Menimbang
- bahwa di Phnom Penh, Kamboja, pada tanggal 27 Oktober 2000 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protocol 8 Sanitary and Phytosanitary Measures to Implement the ASEAN Framework Agreement on the Facilitation of Goods in Transit (Protokol 8 Ketentuan-ketentuan di Bidang Sanitasi dan Fitosanitasi sebagai Pelaksanaan Perjanjian tentang Kemudahan Bagi Barangbarang Dalam Transit ASEAN), sebagai hasil perundingan antara negara-negara anggota ASEAN;
- bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Protocol tersebut dengan Keputusan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);
- Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 1999 tentang Pengesahan ASEAN Framework Agreement on the Facilitation of Goods in Transit (Perjanjian Kerangka Kerja ASEAN mengenai Pemberian Kemudahan terhadap Barang-barang Transit);
Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 2002
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id