KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 77 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2001 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
- bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia agar lebih berhasil guna dan berdaya guna, dipandang perlu menyempurnakan organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2001;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Pasal 30 Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/2000tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2001
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id