KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 77 TAHUN 2002 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK FILIPINA MENGENAI PENINGKATAN DAN PERLINDUNGAN ATAS PENANAMAN MODAL
Menimbang
- bahwa di Jakarta, pada tanggal 12 Nopember 2001 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Filipina mengenai Peningkatan dan Perlindungan atas Penanaman Modal, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Filipina;
- bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Keputusan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);
Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2002
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id