KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78 TAHUN 2000 TENTANG PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI GUNUNG SUGIH, KEJAKSAAN NEGERI SUKADANA, KEJAKSAAN NEGERI BLAMBANGAN UMPU, KEJAKSAAN NEGERI MASAMBA, KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG SELOR DAN KEJAKSAAN NEGERI TIMIKA
Menimbang
- bahwa dengan meningkatnya jumlah perkara pidana maupun perkara lainnya yang terjadi di Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Bulungan, dan Kabupaten Mimika yang tidak mampu lagi ditangani oleh Cabang Kejaksaan Negeri Metro di Sukadana, Kejaksaan Negeri Kota Bumi, Cabang Kejaksaan Negeri Palopo di Masamba, Cabang Kejaksaan Negeri Tarakan di Tanjung Selor, dan Cabang Kejaksaan Negeri Fak-Fak di Timika serta untuk menunjang kelancaran tugas serta fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, dipandang perlu untuk membentuk Kejaksaan Negeri di Gunung Sugih, Sukadana, Blambangan Umpu, Masamba, Tanjung Selor, dan Timika;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Negeri dibentuk dengan Keputusan Presiden;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, Kejaksaan Negeri Sukadana, Kejaksaan Negeri Blambangan Umpu, Kejaksaan Negeri Masamba, Kejaksaan Negeri Tanjung Selor, dan Kejaksaan Negeri Timika.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1820);
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3451);
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3825);
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3826);
- Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Irian Jaya Barat dan Kabupaten Paniai, Kabupaten Timika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3894);
- Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1999 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id