KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78 TAHUN 2002 TENTANG PENGESAHAN PROTOCOL TO AMEND THE FRAMEWORK AGREEMENT ON THE ASEAN INVESTMENT AREA (PROTOKOL PERUBAHAN PERSETUJUAN KERANGKA KERJA KAWASAN INVESTASI ASEAN)
Menimbang
- bahwa di Hanoi, Vietnam, pada tanggal 14. September 2001 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protocol to Amend the Framework Agreement on the ASEAN Investment Area (Protokol Perubahan Persetujuan Kerangka Kerja Kawasan InvestasiASEAN), sebagai hasil perundingan antara para Menteri Negaranegara anggota ASEAN;
- bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Protocol tersebut dengan Keputusan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);
- Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pengesahan Framework Agreement on the ASEAN Investment Area (Kerangka Kerja Perjanjian Kawasan Investasi ASEAN);
Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 2002
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id