KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 79 TAHUN 2001 TENTANG KOMITE STANDAR NASIONAL UNTUK SATUAN UKURAN
Menimbang
- bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional dan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas di bidang standar nasional untuk satuan ukuran, dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Presiden tentang Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4020);
- Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2001;
- Keputusan Presiden Nomor 178 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Lembaga Pemerintah Non Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 2001;
Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 2001
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id