KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 79 TAHUN 2002 TENTANG PENGESAHAN PROTOCOL AMENDING THE AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE SOCIALIST REPUBLIC OF VIETNAM ON ECONOMIC, SCIENTIFIC AND TECHNICAL COOPERATION
Menimbang
- bahwa di Jakarta, pada tanggal 10 Nopember 2001 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protocol Amending the Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and The Government of the Socialist Republic of Vietnam on Economic, Scientific and Technical Cooperation, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam;
- bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Protocol tersebut dengan Keputusan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, TambahanLembaran Negara Nomor 4012);
- Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1991 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam mengenai Kerjasama Ekonomi, Ilmu Pengetahuan dan Teknik;
Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 2002
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id