KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 79 TAHUN 2003 TENTANG PEMBANGUNAN JEMBATAN SURABAYA-MADURA
Menimbang
- bahwa dalam rangka lebih meningkatkan pembangunan di Pulau Madura serta upaya untuk memacu perluasan kawasan industri dan perumahan di Surabaya dan Pulau Madura, dengan Keputusan
Presiden Nomor 55 Tahun 1990 tentang Pembangunan Jembatan Surabaya-Madura telah dibentuk Tim Pembangunan Jembatan Surabaya-Madura; - bahwa keadaan ekonomi dan sosial yang berkembang selama ini belum sepenuhnya menunjang terwujudnya pembangunan Jembatan Surabaya-Madura;
- bahwa kelanjutan pembangunan Jembatan Surabaya-Madura dipandang masih diperlukan guna memacu pertumbuhan ekonomi masyarakat di Propinsi Jawa Timur pada umumnya dan di Pulau Madura pada khususnya;
- bahwa Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1990 dipandang tidak sesuai lagi untuk menunjang kelanjutan pembangunan Jembatan Surabaya-Madura, sehingga dipandang perlu untuk disempurnakan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dan huruf d tersebut, perlu ditetapkan Keputusan Presiden tentang Pembangunan Jembatan Surabaya-Madura;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah
dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 2003
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id