KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2000 TENTANG PENUGASAN WAKIL PRESIDEN UNTUK MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN DALAM HAL PRESIDEN BERADA DI LUAR NEGERI
Menimbang
- bahwa berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/1973 ditetapkan dalam hal Presiden berhalangan sementara, maka Presiden menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas-tugas Presiden;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut dan untuk tetap lancarnya pelaksanaan pemerintahan, dipandang perlu untuk mengatur penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden dalam hal Presiden berada di luar negeri.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/1973 tentang Keadaan Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia Berhalangan.
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id