KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2002 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 124 TAHUN 2001 TENTANG KOMITE PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Menimbang
- bahwa untuk mendukung dan memperlancar pelaksanaan tugas Komite Penanggulangan Kemiskinan dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 124 Tahun 2001 tentang Komite Penanggulangan Kemiskinan dengan Keputusan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) Tahun 2000-2004 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 206);
- Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 2001 tentang Kedu-dukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2002;
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2002
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id