Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional
Menimbang
- bahwa Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana telah 2 (dua) kali diperpanjang terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2005 berakhir masa tugasnya pada tanggal 27 Desember 2005;
- bahwa dalam rangka penyelesaian tugas-tugas Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang belum dapat terselesaikan, dipandang perlu mengatur tindak lanjut penanganannya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlumenetapkan pengakhiran tugas dan pembubaran Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional serta penanganan lebih lanjut tugastugasnya yang belum selesai dengan Keputusan Presiden.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
- Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran Badan penyehatan Perbankan Nasional;
- Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional sebagaimana telah 2 (dua) kali diperpanjang terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2005.
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2006
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.