Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Tim Evaluasi Penyelenggaraan Pendidikan di Institut Pemerintahan dalam Negeri
Menimbang
- bahwa terjadinya banyak tindakan kekerasan dan membawa korban jiwa Praja dalam beberapa tahun terakhir di Institut Pemerintahan Dalam Negeri, telah menimbulkan kekerasan dan kecemasan masyarakat luas;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk membentuk TimEvaluasi Penyelenggaraan Pendidikan di Institut Pemerintahan Dalam Negeri guna melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem, metodologi, dan kurikulum pendidikan, pengasuhan, kehidupan kampus, dan kegiatan Praja yang berlangsung di Institut tersebut.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2007
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.