Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Perubahan Keppres 3-2006 Tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi
Menimbang
- bahwa guna meningkatkan pendayagunaan Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi perlu menambah tugas dan keangotaannya sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2006;
- bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut diatas, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
- Peraturan Presiden Nomr 28 Tahun 2008 tentang Kebijakan Industri Nasional.
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2008
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.